MALANGVOICE – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api.
Imbauan ini mencakup kegiatan ngabuburit, baik setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. Pasalnya, jalur rel bukan ruang publik untuk berkumpul atau bersantai.
Komitmen KAI Tegas Lindungi Penumpang dari Pelecehan Seksual
Langkah tersebut menjadi upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Momentum Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di sekitar rel.
Padahal, area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan dikhususkan untuk operasional perjalanan kereta.
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Malang agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang. Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan, terutama pada titik-titik rawan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Jika menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang.
“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Malang selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro.(der)