Napi 74 Tahun di Lapas Perempuan Malang Dapat Amnesti dari Presiden

MALANGVOICE- Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Narapidana berumur 74 tahun itu langsung dinyatakan bebas dari hukuman.

Penyerahan Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang amnesti itu dilakukan pada Sabtu (2/8) di Ruang Dewi Sartika Lapas Perempuan Malang.

Amnesti ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, khususnya bagi narapidana lansia yang memenuhi syarat. WBP yang menerima amnesti merupakan seorang perempuan berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas perkara pemalsuan surat/keterangan palsu, dengan tanggal ekspirasi murni 31 Desember 2026.

Lapas Malang Siap Pamer Keunggulan SAE Ngajum ke Menteri Imipas

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam hal perlindungan dan penghormatan terhadap hak narapidana lansia. Pemberian amnesti bagi narapidana berusia di atas 70 tahun menjadi langkah afirmatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan pada usia lanjut.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyerahan langsung Keputusan Presiden oleh Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih, disusul dengan penyerahan surat pengeluaran, surat serah terima barang, dan proses pembebasan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subsi Registrasi.

Yunengsih mengatakan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan sepeserpun. Hal itu sebagai bentuk komitmen lapas dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, bebas dari pungutan liar, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Lebih dari itu, Yunengsih menyampaikan harapan agar amnesti ini tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, namun juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Kami berharap amnesti ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat dan kesungguhan,” ujar Yunengsih.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait