Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Sepucuk senjata api dihancurkan dengan mesin gerinda saat pemusnahan barang bukti yang digelar di TPA Tlekung, Kota Batu. (MVoice/istimewa).

MALANGVOICE– Kejari Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 53 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang berada di TPA Tlekung, Kota Batu, Selasa (6/2).

Barang-barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin incinerator meliputi sabu seberat 26,63 gram (14 perkara), ganja seberat 1,333 gram (1 perkara), 12.627 butir pil double L (6 perkara). Berikutnya sepucuk senjata api yang dimusnahkan dengan mesin gerinda maupun puluhan unit ponsel yang dihancurkan dengan palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari perkara narkotika.

“Perkaranya ada banyak, mulai kasus narkotika, kasus perlindungan anak hingga senpi itu kita dapat dari ungkap kasus kepemilikan senpi terlarang di Junrejo, Kota Batu,” terang Didik.

Baca juga:
250 Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemkot Malang Dikerahkan untuk Patroli Skala Besar

Gudang Shopee di Blimbing Terbakar, Dugaan Korsleting di Lantai Dua

Kisah Rusdik Tinggal Satu Atap dengan Hewan Ternak, Potret Kusam di Balik Gemerlap Kota Batu

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebuah rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan,” ujarnya.(der)