Munculnya Ritel Modern Alfamart di Desa Giripurno Sempat Ditolak Pedagang Toko Kelontong

MALANGVOICE– Keberadaan toko ritel Alfamart di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menuai polemik masyarakat. Jejaring minimarket PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu menyewa gedung milik Yayasan Nurul Huda. Letaknya berada di RT 60/RW 09 Dusun Kedung, Desa Giripurno.

Kepala Desa Giripurno, Suntoro tak menampik jika keberadaan Alfamart itu sempat menimbulkan penolakan dari masyarakat. Terutama dari kalangan pedagang toko kelontong yang khawatir usaha mereka meredup. Namun pihak pedagang melunak setelah adanya pertemuan kedua yang difasilitasi Pemdes Giripurno mempertemukan pihak pedagang dan pengelola yayasan.

“Mediasi kedua mempertemukan kedua pihak yang berseberangan. Pihak pedagang yang menolak diwakili Bapak Muchammad Suwito selaku Ketua Asosiasi Pedagang dan Toko se Desa Giripurno. Sementara pihak yayasan yang mendukung keberadaan Alfamart diwakili Bapak Suwandi,” terang Suntoro.

Baca juga:
Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Kendalikan Inflasi Lewat Program Warung Tekan Inflasi

Beberapa Gerai Alfamart di Kabupaten Malang Kehabisan Stok Minyak Goreng

Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Kendalikan Inflasi Lewat Program Warung Tekan Inflasi

Satlinmas Diberi Pelatihan Guna Bantu Amankan Pemilu 2024

Volume Penumpang KA di Stasiun Malang Terus Meningkat di Momen Libur Natal

Keduanya akhirnya mencapai titik temu dengan persyaratan masa kontrak Alfamart maksimal selama 7 tahun. Selanjutnya saat kontrak habis tidak boleh lagi diperpanjang serta menolak keberadaan toko modern apapun di kemudian hari di wilayah Desa Giripurno. Ketentuan itu disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam berita acara pertemuan.

“Berita acara tersebut terdapat tanda tangan pihak yayasan, BPD, asosiasi pedagang dan tanda tangan kades,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya (Rabu, 27/12).

Suntoro mengungkapkan, pihak kelompok pedagang bersedia menerima kehadiran Alfamart di Desa Giripurno karena berbagai pertimbangan. Salah satunya kondisi yayasan yang dibelit utang. Satu-satunya cara agar bisa terlepas dari jerat utang yakni dengan menyewakan gedung milik yayasan kepada Alfamart.

“Kabar yang saya dapat, katanya dibayar 4 tahun dulu. Itu nilainya sudah bisa menutup utang yayasan. Lalu, 3 tahun berikutnya akan diperpanjang kalau bisnis Alfamart berjalan lancar. Tapi kalau dalam 4 tahun nggak menguntungkan, pihak Alfamart memilih angkat kaki,” ungkap Suntoro.

Secara pribadi, Suntoro merasa keberatan dengan keberadaan toko modern di wilayahnya. Ia berpendapat, keberadaan toko modern berpotensi menyingkirkan sektor usaha kecil seperti pedagang toko kelontong. Namun dirinya memilih mengikuti suara terbanyak yang bersedia menerima kehadiran toko modern sekalipun ada persyaratan. Apalagi pihak yayasan dibelit utang sehingga tak ada jalan lain selain menyewakan aset gedungnya.

“Saya selaku kades, secara pribadi tidak setuju. Tapi setelah mempertimbangkan kondisi yayasan, akhirnya menyetujui mempertimhangkan suara terbanyak. Kami pihak pemdes tidak tahu menahu apakah sudah mengantongi perizinan dari Dinas Perizinan. Pemdes sebatas memberikan surat pemberitahuan lokasi usaha,” tandas dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait