MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membantah adanya dugaan pungutan liar dari para lurah melibatkan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Agung Budi Susetio.
Kabar itu dibantah langsung Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.
Kepada awak media, Kasi Intelijen menegaskan kabar atau isu yang berkembang di media sosial itu tidak benar. Hal itu juga sudah dikonfirmasikan langsung dengan Agung Budi Susetio.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-Alun Malang Dipercepat dan Pertimbangkan Kualitas
AHM Best Student 2024: Hadirkan Inovasi Beragam Kreatif Anak Bangsa
“Kami memastikan informasi tersebut tidak benar. Dan apa yang ada di dalam informasi berita tersebut tidak benar, dan tanpa konfirmasi kepada kami sudah diunggah. Kami juga menegaskan bahwa isu ini tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang ditangani Kejari Kota Malang,” jelasnya.
Kejari Kota Malang sendiri memastikan jajarannya bersih dari pungutan liar ataupun korupsi dan sejenisnya.
Agung Tri menjelaskan, dari isu awalnya ada pemberitaan terkait pungutan dari lurah yang dilakukan Sekda Kota Malang melalui camat. Uang itu diduga untuk memuluskan perjalanan tugas masing-masing pejabat. Khususnya terkait rencana persiapan promosi para pejabat yang bersangkutan di Kejari Kota Malang.
Revitalisasi Pasar Besar hingga Parkir Kayutangan Jadi 11 Program Prioritas Pj Wali Kota Malang
“Semua membantah tidak benar. Kami juga mengalami kerugian atas berita itu,” tandasnya.(der)