MALANGVOICE – Setelah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 silam, Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) dengan panjang 3,113 kilometer (km) bakal resmi bertarif pada Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, setelah sekian lama disosialisasikan kepada masyarakat, tol Pandaan-Malang Seksi V akan mulai bertarif, dimana untuk besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
“Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020, tarif Tol Seksi V sebesar Rp.3000, dari Gerbang Tol (GT) Pakis ke GT Madyopuro, Kota Malang dan sebaliknya,” terangnya, dalam rilisnya, Kamis (4/6).
Menurut Agus, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
“Tapi dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB,” jelasnya.
Sebab, lanjut Agus, untuk Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan,” tandasnya