Mulai Dapat Laporan, Legislatif Tegaskan ASN dan PKK Harus Netral

Kota Malang Memilih Pemimpin

Anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami (kiri) dan Hadi Susanto (kanan). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang mulai mendapat laporan dari warga terkait netralitas ASN dan PKK dalam Pilwali 2018. Aduan tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa Lurah dan Tim Penggerak PKK memberikan instruksi agar tidak menerima pasangan calon tertentu.

Karena itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menjaga netralitas. “Saya dapat laporan masuk ada beberapa Lurah yang memberikan instruksi secara lisan agar pasangan calon tertentu tidak boleh melakukan agenda kampanye di wilayah tertentu,” kata Hadi.

Politisi PDIP ini dengan tegas menyesalkan tindakan oknum Lurah dan Tim Penggerak PKK. Pasalnya, hal tersebut dapat mempersulit pasangan tertentu untuk melakukan agenda kampanye.

Bahkan, salah satu wilayah sempat ada larangan pasangan calon tertentu menggelar agenda kampanye. Hal ini tentu saja mencederai nilai-nilai demokrasi.

Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye dalam Pasal 65 dengan tegas mengatur persoalan ini. Disebutkan, Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya perangkat tingkat kecamatan, tigkat kelurahan harus memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye dalam menggunakan fasilitas umum untuk menyampaikan materi kampanye.

“Dalam pasal 66 disebutkan agar pemerintah daerah perangkat kecamatan,perangkat kelurahan/desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye. Artinya ini dibutuhkan netralitas ASN. Sehingga jika ada Lurah atau ASN yang menguntungkan salah satu calon dan merugikan pasangan calon lain harus ditindak tegas,” bebernya.

Karena itu, Hadi mengimbau kepada Inspektorat Pemkot Malang dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar segera menindak jika ada ASN khususnya oknum lurah yang terbukti menghalangi atau mempersulit pasangan calon tertentu untuk melakukan agenda kampanye sapa warga.

“Karena itu adalah pelanggaran hukum dan kami dari DPRD Kota Malang akan serius menindak hal itu. Ini demi marwah Pemkot Malang dalam netralitas di Pilkada Malang,” ungkapnya.

Sementara, Anggota DPRD Kota Malang yang juga mantan ketua TP PKK Kota Malang, Heri Puji Utami, menyerukan hal senada. Dia mengimbau agar PKK sebagai organisasi penggerak kaum perempuan tidak dimanfaatkan dan diarahkan untuk kepentingan politis yang merugikan salah satu bakal calon dan menguntungkan calon tertentu.

Dijelaskan, pada saat menjabat sebagai Ketua TP PKK dua periode, ia tidak pernah menggunakan organisasi itu sebagai alat politis dan menguntungkan bakal calon tertentu. Karena itu, istri mantan Wali Kota Malang, Peni Suparto, tersebut berharap agar TP PKK saat ini menjaga netralitas organisasi.

“Jangan aji mumpung dan menggunakan power untuk menekan organisasi PKK hingga tingkat bawah,” pungkasnya. (Coi/Ery)