Mulai 2020 – 2021, PA Malang Catat Ribuan Orang Menyandang Status Janda dan Duda

Ketua Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I. (Toski D/Mvoice).

MALANGVOICE – Pengadilan Agama (PA) Malang kelas 1A mencatat di tahun 2020 hingga 2021 jumlah perceraian semakin meningkat saja.

PA Malang yang memiliki wilayah Kota Malang hingga Kota Batu mencatat ada ribuan kasus putusan perceraian.

“Itu akumulasi kasus perceraian di tahun 2020 dan 2021 tak kurang dari 4.000 putusan,” kata Kepala PA Malang, Misbah, Senin (24/1).

Misbah menjelaskan, pada tahun 2021, jumlah putusan kasus cerai talak (dari pihak pria) 621 kasus. Tahun 2020, putusan talak 635 kasus, sedangkan untuk putusan cerai gugat (dari pihak wanita) pada 2021 mencapai 1.736 kasus, dan di tahun 2020 ada putusan gugat cerai 1.600 kasus.

“Memang kasus talak cerai di tahun 2020 hingga 2021 alami penurunan, tapi kasus itu berbanding terbalik dengan kasus gugatan cerai. Semakin banyak wanita menggugat cerai suaminya,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Misbah, di wilayah Kota Malang dan Kota Batu total jumlah janda dan duda baru di tahun 2021 sebanyak 2.357 orang, sedangkan di tahun 2020 mencapai 2.235 orang.

“Penyebab utama perceraian itu didominasi karena beberapa faktor, yakni pertengkaran atau perselisihan yang terus menerus, dan masalah ekonomi,” terangnya.

Menurut Misbah, pada tahun 2020 jumlah perceraian akibat pertengkaran atau perselisihan mencapai 1.234 kasus, sedangkan di tahun 2021 mencapai 1.732 kasus perceraian akibat cekcok tanpa henti.

“Kasus perselisihan itu kebanyakan adanya perselingkuhan, baik dari pihak pria maupun wanita,” tegasnya.

Sedangkan, tambah Misbah, kasus perceraian akibat permasalahan ekonomi, di tahun 2020 jumlahnya mencapai 662 kasus, dan pada tahun 2021, kasus perceraian karena ekonomi menurun menjadi 374 kasus.

“Di tahun 2020 itu awal adanya pandemi yang banyaknya PHK. Sehingga, alasan perceraian karena ekonomi meningkat. Namun, seiring dengan membaiknya ekonomi di 2021, perceraian karena ekonomi menurun,” ulasnya.

Lebih lanjut, Misbah menegaskan, semua kasus perceraian yang terdaftar di PA Malang merupakan kasus kritis, dan telah dilakukan mediasi.

“Kasus yang kami tangani itu sebelum resmi menjalani persidangan, hakim sudah berupaya memediasi para pihak supaya tidak bercerai,” pungkasnya.(der)