MUI Kota Malang: Jual – Beli Uang Baru Haram

Ketua MUI Kota Malang KH Baidowi Muslich. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Senada tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan, penukaran uang baru dengan jual-beli haram. Sebab ada unsur riba dalam proses penukaran uang tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua MUI Kota Malang KH Baidowi Muslich. Bahwa, hukum penukaran tak berubah sesuai keputusan MUI Pusat, sejak 2002 silam.
Penukaran uang baru yang marak terjadi di pinggiran jalan, menjelang Idul Fitri tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

“Kalau satu jenis itu tidak boleh ada kelebihan, jadi harus sama nilainya. Misal Rp 100 ribu ya tukarnya Rp 100 ribu,” kata Baidowi.

Jika memang ada kelebihan, lanjut dia, dibolehkan dengan syarat pemberi niatnya sedekah. Sebagai ucapan terimakasih dan dilakukan secara ikhlas.

“Misalnya ingin nambah silahkan tapi niatnya bukan jual -beli. Misalnya bukan diuntungkan, istilahnya sodaqoh, dan tidak boleh ditetapkan berapa nilainya. Jadi terserah orangnya mau memberi berapa silahkan,” urainya.

“Kalau membeli itu haram,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)