MUI Jatim Apresiasi Keputusan Presiden atas Penunjukan Calon Tunggal Kapolri

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH. Moh. Hassan Mutawakkil. (Istimewa).

MALANGVOICE – Ketua Umum MUI Jawa Timur KH. Moh. Hassan Mutawakkil mengapresiasi atas keputusan yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo seusai menunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“Saya menghormati pilihan Presiden soal calon Kapolri. Tentu Presiden sudah mempertimbangkan yang terbaik. Apalagi kenaikan jabatan Polri ini sudah ada mekanisme dan ketentuannya,” ungkap Kiai Mutawakkil, Jumat (15/1).

Menurut Kiai Mutawakkil, keputusan Presiden Jokowi tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik apalagi kenaikan jabatan di Polri sudah ada mekanisme dan ketentuannya.

“Setelah Presiden menunjuk calon tunggal tersebut, tinggal DPR RI sebagai wakil rakyat penting untuk melakukan fit and propertest secara komprehensif dengan mempertimbangkan kapasitas dan kredibilitas calon. DPR RI jelas akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, salah satunya suara dari masyarakat yang mereka wakili,” jelasnya.

Sebagai pengganti Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis yang tidak lama lagi masuk masa pensiunnya, lanjut Kiai Mutawakkil, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah banyak menorehkan berbagai prestasi melalui perannya sebagai Kabareskrim Polri.

“Dengan penunjukan calon Kapolri tunggal itu, kami berharap Polri dibawah kepemimpinan Kapolri baru nantinya, mampu bekerja lebih profesional lagi, karena Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini yang masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri, yang banyak mengungkap kasus-kasus besar,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komjen Pol Listyo Sigit selaku Kepala Bareskrim telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 lalu, dalam penangkapan tersebut, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia.

Serta, mengungkap dan menangkap dua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Bawesdan, pada tanggal 27 Desember tahun 2019 lalu.

Bahkan, Komjen Listyo Sigit juga berhasil memimpin Bareskrim untuk melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kejagung setelah dinyatakan lengkap atau P21 yang sempat mangkrak sejak tahun 2015 lalu.(der)