Mudjia Minta KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenag dan Pilrek UIN Malang

Prof. Mudjia Rahardjo

MALANGVOICE – Bola panas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terus menggelinding liar. Bahkan ada dugaan kasus yang kini masih di dalami KPK itu sampai di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Seperti diberitakan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) mantan Ketum PPP Romahurmuziy, kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag terus disorot. Ditambah pula blak-blakan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Mahfud MD yang mengindikasikan terjadi praktik kotor dalam pengisian jabatan rektor UIN. Bahkan disebutkannya calon rektor harus membayar Rp 5 miliar jika ingin menjabat rektor.

Guru Besar UIN Malang Prof Mudjia Rahardjo belum lama ini juga turut menyoroti kasus tersebut. Apalagi dia pernah merasa diperlakukan tidak adil dalam pemilihan rektor (pilrek) 2017 silam. Ia yang maju lagi sebagai calon rektor petahana mengklaim telah mendapatkan rekomendasi mayoritas Tim Senat yang terdiri dari guru-guru besar. Namun pada detik-detik akhir usai menjalani tes dengan Tim Pansel Kemenag, namanya tidak disebut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru melantik calon dari luar kampus UIN Malang, yakni Prof. Abdul Haris.

Baca Juga: Blak-Blakan Guru Besar UIN Malang Bermula dari WhatsApp Mahfud MD

Namun, Mudjia saat dikonfirmasi apakah ada dugaan unsur praktik jual beli jabatan pada proses pilrek tersebut, Ia tidak mau berandai-andai.

“Saya tidak tidak sampai ke situ (dugaan jual beli jabatan). Yang saya soroti hanya tentang PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 68 Tahun 2015,” kata Mudjia ditemui belum lama ini.

Guru Besar UIN Malang Bidang Sastra ini juga menepis jika dirinya pernah diminta sejumlah uang untuk memuluskan pencalonannya sebagai rektor petahana. Seperti yang diungkapkan Mahfud MD.

“Tidak pernah (soal uang). Selama ini saya ya kerja profesional,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Fahruddin mengatakan, KPK harus bergerak cepat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, terutama di kampus UIN Malang yang kini santer diberitakan.

“Kalau memang ada benang merah pemilihan rektor UIN Malang dengan kasus Rommy (Romahurmuziy), KPK wajib menindaklajutinya Mas. Ini sudah menjadi kerisauan publik,” kata Fahruddin dihubungi MVoice.

Ia pun mengamini apa yang diungkapkan Mahfud MD. Bahwa kuat indikasi adanya praktik kotor tersebut di berbagai lini Kemenag, tak terkecuali UIN.

“Kalau dilihat polanya ada dugaan ke arah sana (jual beli jabatan),” ujar Fahruddin.

“Maka kami MCW mendesak KPK untuk mengungkap dugaan jual beli jabatan lain yang melibatkan Rommy dan oknum di Kemenag,” pungkasnya.(Der/Aka)