MPC PP Kabupaten Malang Desak Mendagri Segera Melantik Bupati Malang Definitif

Ketua PP Kabupaten Malang, Priyo Sudibyo. (Toski D).

MALANGVOICE – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang, desak Mentri Dalam Negri (Mendagri) supaya segera melantik HM Sanusi yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang.

Ketua MPC PP Kabupaten Malang, Priyo ‘Bogank’ Sudibyo mengatakan, Wakil Bupati Malang HM Sanusi yang kini sebagai Plt Bupati Malang, menggantikan posisi Rendra Kresna yang telah ditetapkan bersalah atas kasus gratifikasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada 9 Mei 2019 lalu hingga kini masih belum dilantik menjadi Bupati Malang definitif.

“Dengan belum dilantiknya, jelas berpengaruh pada roda pemerintahan. Karena, Plt memiliki kewenangan terbatas. Baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan. Jadi, jika dibiarkan, masyarakat Kabupaten Malang akan dirugikan,” ungkap Bogank, sapaan akrab Priyo Sudibyo, saat ditemui awak media, Selasa (13/8).

Menurut, Bogank, molornya penetapan status HM Sanusi sebagai bupati definitif diduga ada unsur kesengajaan dari pihak Mendagri.

“Mengapa belum juga ada bupati definitif hingga saat ini?” tanya Bogank.

Padahal, lanjut Bogank, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 lalu, Rendra Kresna berpasangan dengan Sanusi. Lantaran bermasalah hukum, Rendra akhirnya divonis bersalah oleh Pengadikan Tipikor Surabaya, dan Mendagri akhirnya mengangkat Sanusi sebagai pelaksana tugas.

“Untuk itu, masyarakat Kabupaten Malang berharap, Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan untuk melantik Sanusi sebagai bupati definitif, agar roda pemerintahan di Pemkab Malang berjalan efektif,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Bogank, pihaknya mendesak Mendagri supaya segera melantik Plt Bupati Malang, HM Sanusi menjadi Bupati Malang definitif.

“Masih ada waktu tersisa bagi Pak Sanusi untuk memimpin Kabupaten Malang sampai akhir masa jabatan Februari 2021 nanti. Ketika Sanusi menjabat Bupati Malang, praktis akan ada jabatan wakil bupati, sebagaimana amanat undang-undang. Namun, bagi dia, tidak masalah jika kemudian jabatan wakil bupati itu kosong,” pungkasnya.

Lamanya penetapan Bupati Malang definitif, membuat Koordinator Paguyuban Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang, Hendik Arso Marhein, juga mempersoalkan masalah tersebut.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Sulardi, juga persoalan penetapan Bupati Malang definitif belum dilakukan Mendagri, patut diduga ada unsur politis. Di antaranya, sengaja diulur-ulur pelantikan Bupati Malang definitif, agar tidak ada jabatan Wakil Bupati Malang. Karena SK pengangatakan Bupati Malang definitif mengakibatkan sisa masa jabatan menjadi kurang dari 18 bulan. (Der/Ulm)