MALANGVOICE – Habis sudah kesabaran Satpol PP Kota Batu. Beberapa mobil yang digunakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman ditertibkan, Kamis sore tadi (15/3).
Dari pantauan MVoice di lokasi, berbekal mobil derek, petugas mengangkut paksa dua kendaraan roda empat. Pertama mobil jenis pikap bernopol N 9179 CF tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Batu. Kemudian, mobil minibus berplat nopol N 1663 VJ. Mobil ini sepertinya telah lama mejeng di pinggiran jalan untuk berjualan minuman. Terlihat dari kotoran yang ditinggalkan di bawah mobil. Kondisi ban roda depan pun tampak rusak.
Dalam razia ini, Satpol PP turut dijaga Polres Batu. Penertiban dua unit kendaraan tadi berjalan tanpa perlawanan. Pemilik kendaraan sepertinya pergi begitu tahu ada petugas yang datang.
Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, penindakan terhadap aktivitas PKL tidak lain demi menegakkan peraturan. Sebab, memang bukan tempatnya bahu jalan dijadikan tempat berdagang. Untuk hasil penertiban, menurutnya, PKL yang bersangkutan memang bandel.
“Sebelumnya sudah pernah kami tipiring (tindak pidana ringan) lebih dari sekali. Bahkan berkali-kali,” kata Robiq ditemui di sela-sela penindakan.
Kendaraan yang ditertibkan, lanjut Robiq, tidak disita. Hanya dipindah tempatkan ke kantor Satpol PP Kota Batu untuk kemudian dipanggil pemilik bersangkutan untuk mendapatkan pembinaan.
“Nanti akan kami beri pembinaan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Disinggung adakah kaitannya dengan penilaian Adipura yang dalam beberapa hari mendatang digelar, Robiq menjawab diplomatis.
“Ya semua berkaitan, termasuk itu ( penilaian Adipura). Tapi memang bulan Maret -April ini bulannya Satpol PP memperingati hari jadi Satpol PP,” tukasnya.(Der/Ak)