Modus Pura-Pura Tanya Tukang Tambal Ban, Pria Ini Rampas HP Sambil Bacok Korbannya

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama pelaku. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku perampasan HP dengan membacok korban berhasil diringkus jajaran Polres Malang Kota. Pelaku adalah M Agus Arifin (20) warga Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan, pelaku tega membacok korban karena menolak memberikan HP merek Oppo saat diminta pelaku.

Awalnya, kata Asfuri, pelaku berboncengan dengan rekannya MY yang masih DPO ke kawasan depan Museum Brawijaya pada 1 Juli lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban, RF (16) yang sedang santai bersama rekannya.

Agus turun dari motor dan berpura-pura menanyakan tempat tambal ban. “Terus pelaku meminta HP korban. Tapi karena menolak akhirnya dibacok kena tangan dan bibir korban,” jelas Asfuri, Selasa (10/7).

Setelah itu pelaku kabur dengan membawa HP hasil rampasan. Tak beberapa lama pelaku menjual HP tersebut kepada Slamet seharga Rp 800 ribu.

“Dari laporan korban, kami amankan pelaku Slamet dan Agus beserta HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Agus dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara Slamet dikenai pasal 480 KUHP. Polisi juga masih mengejar MY yang masih DPO.(Der/Aka)