Modus Penipuan Lewat Aplikasi Tinder, Pelaku Gasak Motor Lima Korban Perempuan

Polsek Lowokwaru rilis kasus penipuan dari aplikasi kencan. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Modus penipuan dan pencurian melalui aplikasi kencan diungkap Polsek Lowokwaru. Satu pelaku diamankan berinisial PH alias Hendra (37) asal Ponorogo.

Hendra melancarkan aksinya dengan menjaring korban di aplikasi Tinder dengan menargetkan wanita.

Tertangkapnya Hendra berasal dari laporan korban asal Mojokerto berinisial NK (30) ke Polsek Lowokwaru pada 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Instruksikan Penataan Parkir Kayutangan Mulai Awal 2025

NasDem – PSI Bergabung Jadi Satu Fraksi di DPRD Kota Malang

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, korban saat itu melapor kehilangan sepeda motor Beat di depan Indomart Jalan MT Haryono.

Anton menjelaskan, korban dan Hendra awalnya berkenalan melalui aplikasi Tinder dan intens berhubungan. Hendra kemudian mengajak korban ke Malang pada 19 Agustus.

“Sampai di Malang, pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke rumah saudaranya. Korban menunggu di depan minimarket,” kata Anton.

Baca Juga: The Legend Star Jatim Park 3 Terbakar, Kerugian Diperkiraan Mencapai Ratusan Juta

Bidhumas Polda Jatim Perkuat Sinergi dengan Awak Media Demi Pilkada Serentak 2024 Damai dan Kondusif

Korban awalnya percaya dengan pelaku dan memunggu di minimarket. Namun setelah menunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali beserta motornya. “Akhirnya korban sadar ditipu dan lapor ke Polsek Lowokwaru,” lanjut Anton.

Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Anton menyebut petugas sempat kesulitan mencari pelaku karena berpindah-pindah alamat.

“Awalnya tersangka tinggal di Lowokwaru kemudian pindah ke Ponorogo karena menikah di sana. Tapi setelah kami lacak pelaku berada di Randu Pitu, Pandaan, Pasuruan dan diamankan di sana pada 29 Agustus 2024,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama. Sedangkan hasil kejahatan berupa kendaraan milik korban sudah dijual lewat online.

“Tersangaka mengakui sudah beberapa kendaraan korban diambil dan dijual ke Pacitan dan Ponorogo lewat FB. Sejauh ini baru satu kendaraan korban yang bisa diamankan,” imbuh Anton.

Kepada awak media, Hendra mengakui perbuatannya. Ia memang mengincar perempuan sebagai korbannya lewat aplikasi Tinder.

“Saya ajak ke Malang terus saya ajak makan dulu sebelum pinjam motor korban. Sudah lima kali korban sejak 2023,” katanya.

Kendaraan milik korban yang dicuri dikatakan Hendra dijual mulai Rp2 juta.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.

Atas perbuatannya, Hendra dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(der)