Modus Ngopi, Maling Gasak Burung Jalak Suren di Mergan

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aksi maling burung jalak suren di Mergan, tertangkap basah massa. Pelaku, Gunawan Sigit (38) akhirnya bisa diamankan polisi.

Gunawan melancarkan aksinya pada Senin (15/2) malam sekitar pukul 23.50 WIB.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan, modus pelaku adalah ngopi di warung milik korban, EY (37) di Jalan Mergan Lori, Sukun, Kota Malang.

“Tersangka membeli kopi saset di warung korban. Saat melihat korban lengah, pelaku langsung membawa lari burung jalak suren yang berada di dalam sangkar tergantung di depan warung,” kata Hendro, Selasa (16/2).

Beruntung saat berupaya kabur, aksi Gunawan dipergoki korban dan langsung mengejarnya. Baju pelaku sempat ditarik korban hingga terjatuh dari motor. Namun, pelaku memberikan pukulan ke wajah korban sehingga mengalami luka ringan.

“Setelah pemukulan itu, pelaku berupaya kembali kabur naik motornya. Aksinya ini sempat menarik perhatian warga sekitar dan ikut mengejar pelaku,” ujarnya.

Beruntung anggota polisi mendapat laporan segera meluncur ke lokasi. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti burung jalak suren serta sepeda motor yang digunakan. Dari penyelidikan sementara, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2017 lalu,” jelasnya.

Gunawan mengakui perbuatannya didasar motif ekonomi. Ia tergiur dengan harga burung jalak suren yang mencapai harga Rp2,7 juta karena sering memenangi lomba. “Saya spontan aja ambil burung itu, karena ada di luar warung. Rencananya mau saya jual,” kata Gunawan.

Atas perbuatannya, ia diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(der)