Modus Jadi Pembeli, Mobil Dibawa Kabur dari Samsat Sukun

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Warga Perum Bukit Dieng, Sukun, Kota Malang, Ratnadi Agus (49), harus gigit jari. Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan, Selasa (17/10) saat hendak menjual mobilnya di Samsat, Kacuk.

Mobil nopol AE 1395 FA dibawa kabur orabg tak dikenal setelah berpura-pura menjadi pembeli. Korban dikontak pelaku yang melihat iklan di internet. Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kantor Samsat dengan dalih ingin mengecek fisik kendaraan.

Mobil yang dibawa lari pelaku. (istimewa)
Mobil yang dibawa lari pelaku. (istimewa)
Korban yang percaya, langsung mengemudikan mobil berwarna silver tersebut ke kantor Samsat, sekitar pukul 09.00 WIB. “Keduanya bertemu dan menyepakati harga senilai Rp 205 juta,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, diwakili Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni.

Saat di kantor Samsat, Ratnadi berpamitan kepada pelaku untuk membeli minuman di luar kantor. Ia meninggalkan mobilnya pada pelaku. Tak lama saat kembali, Ratnadi terkejut karena mobilnya sudah tidak ada beserta calon pembeli tersebut dengan membawa STNK dan BPKB.

“Korban akhirnya melapor ke kantor polisi dan segera ditindaklanjuti. Petugas sudah diterjunkan untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” lanjut Heni, sapaan akrabnya.

Kini, polisi masih berupaya mengejar pelaku. Tak hanya jajaran Reskrim saja, melainkan anggota Satlantas juga diperbantukan untuk memback-up pencarian di pantau yang ada.

“Intinya jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Apalagi dipasrahi menjaga barang berharga meski di tempat ramai,” pesannya.(Der/Ak)