Modus Bertamu Malah Curi Motor Milik Teman Sendiri

MALANGVOICE – Modus bertamu tapi melancarkan aksi curi motor dilakukan Melkianus alias Eki kepada temannya sendiri.

Eki melancarkan aksinya di rumah kontrakan temannya berinisial DA di Jalan Candi Bajang Ratu, Kota Malang pada Selasa (13/2) malam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, korban melapor kehilangan motor Yamaha R15 pada Rabu (14/2).

Baca Juga: Serunya Kumpul Bareng Komunitas Motor Honda Bikers Adventure Camp

BOSDA Kota Batu Naik Rp900 Juta di Tahun 2024

Saat kejadian, DA sedang bersama anaknya dan menerima Eki bertamu. Tak berselang lama, adik DA datang dan sempat mengobrol bersama tersangka Eki.

Setelah itu, Eki berpamitan pulang dan sempat menanyakan apakah motornya disewakan atau tidak kepada adik DA.

“Setelah Eki pulang, adik DA kebingungan mencari kontak motor yang ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya di parkir di gang dekat rumah juga sudah amblas,” kata Danang.

Setelah korban membuat laporan polisi, di hari yang sama DA dihubungi tersangka Eki karena mengaku melihat motornya diparkir di kafe kawasam Jalan L.A Sucipto Blimbing.

Mendengar kabar itu, DA kembali menghubungi petugas untuk dilakukan pendampingan dan pengecekan motor di lokasi.

“Kami kemudian mengamankan motor dan memanggil Eki karena yang menghubungi DA. Namun dalam penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya,” lanjut Danang.

Kini kasus ini masih dalam penyidikan polisi termasuk motif tersangka nekat membawa motor milik korban.

Saat ini Eki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait