Miris, Serikat Pekerja Media Mati Suri

Hari Istiawan (ist)

MALANG VOICE – Pekerja media, walaupun setiap tahun menyuarakan hak buruh, namun, serikat pekerja yang memayungi industri media, hingga kini masih minim.

Data yang berdasarkan survei yang dilakukan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) 2015 lalu, menunjukan, dari 2.300 perusahaan media, hanya ada 24 serikat pekerja yang aktif.

Minimnya serikat pekerja di sektor industri media membuat banyak jurnalis tidak bisa apa-apa dan hanya menerima kondisi itu.

“Pekerja media hanya bisa pasrah dan menerima keadaan saja. Padahal masih ada haknya yang belum terpenuhi,” jelas Hari Istiawan, Ketua AJI Malang.

Selain dalih profesionalisme, pekerja media juga tidak mendapatkan hak karena munculnya hubungan kerja kemitraan.

“Perusahaan media menganggap kontributor bukan sebagai pekerja. Karena dianggap tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan. Seringkali hubungan kerja antara kontributor dengan perusahaan media dibuat samar dengan dalih kemitraan,” bebernya.

Kondisi itu membuat posisi kontributor rentan dilanggar hak-haknya sebagai pekerja.

Berdasar pantauan AJI, 39 persen kontributor tidak mendapat program jaminan sosial yang digelar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara 44 persen kontributor mengaku tidak punya asuransi kesehatan swasta. Parahnya, 22 persen kontributor yang disurvei menerima upah di bawah upah minimum. Akibatnya, kontributor mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.