Minat Investasi Properti Tinggi Terganjal Regulasi, Pemkot Malang Cari Solusi

MALANGVOICE – Minat investasi pada bidang properti di Kota Malang tergolong tinggi. Hal ini tidak dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. Meski tidak menyebutkan secara rinci, namun Wasto menegaskan, perkembangannya cukup pesat.

“Ini juga terlihat dari harga properti di Malang, kan cukup tinggi dan sangat cepat perkembangannya,” urai mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang tersebut, belum lama ini. 

Tingginya minat investasi properti di Kota Malang juga tercermin dalam pengajuan izin pembangunan apartemen. Hanya saja, banyak pengajuan yang harus ditolak lantaran terganjal regulasi. 

“Rata-rata yang diajukan di atas 30 lantai, kami belum berani meloloskan. Sehingga masih kami berikan izin sebatas 20 lantai saja,” papar Wasto. 

Alasannya, selama ini memang bangunan di Kota Malang dibatasi paling tinggi memiliki 20 lantai. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2011.

Karena itu, Pemkot Malang ingin mengkaji ulang regulasi tersebut sebagai solusi mewadahi tingginya minat investasi bidang properti. “Nanti di titik tertentu akan kami lepas (aturan) itu karena pangsa pasar membutuhkan,” imbuh pria murah senyum ini.

Hanya saja, Wasto menegaskan bahwa tidak di sembarang tempat nantinya dapat dibangun apartemen dengan tinggi melebihi 20 lantai. Pertimbangan keamanan dan keselamatan warga tetap menjadi perhatian utama Pemkot Malang. 

“Tentu secara teknis disesuaikan dengan kontur tanah dan rekomendasi dari bandar udara terkait titik-titik yang aman bagi penerbangan. Selain itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus beres sebelum apartemen ini nantinya dipasarkan,” pungkasnya. (Coi/Ery)