Miliki Total Ratusan Gram Ganja, Dua Mahasiswa PTS Ditangkap Polisi

Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Tristyawan didampingi Kasatreskoba dan Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti ganja. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Dua orang mahasiswa PTS di Kota Malang ditangkap polisi. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

JSP dan MIL, ditangkap hampir bersamaan pada pertengahan pekan lalu. JSP ditangkap di Jalan Danau Toba saat membawa ganja kering seberat 15,75 gram. Sementara MIL ditangkap di Jalan Terusan Dieng dan diketahui membawa 61 poket kecil ganja seberat 350 gram.

Wakapolres Kompol Arie Tristyawan, mengatakan, penangkapan itu berdasar pengembangan kasus yang sama dari dua pelaku yang tertangkap terlebih dahulu, yakni MIR dan MSP.

MIR dan JSP ini diketahui membeli ganja dari MSP secara patungan seharga Rp 1,2 juta per 100 gram.

“Dari sana kemudian kami telusuri dan didapati para pelaku ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).

Selanjutnya Satreskoba Polres Malang Kota terus memburu siapa pemasok barang haram itu. Polisi mengendus dari informasi pelaku ganja itu ada yang dikirim dari Medan melalui paket JNE ke Malang.

“MIL pernah memesan ganja dari Medan. Ini masih kami telusuri,” tegasnya.

Ketiga pelaku, yakni MIR, JSP dan MIL dikenai pasal 111 (1) UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara MSP dikenai pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 14 tahun penjara. (Der/Ulm)