MALANGVOICE – PT Gunadharma Anugerahjaya digugat James Iwan Niswar, waga Kedung Kandang Kota Malang.
Gugatan itu dilayangkan ke PN Kepanjen karena tergugat dianggap wanprestasi atau memiliki hutang pembayaran proyek senilai Rp109 juta.
Melalui kuasa hukum James, Moh Nadzib Asrori, mengatakan awal permasalahannya ketika diminta mengerjakan proyek Pemkot Batu, yakni perbaikan GOR Gajahmada pada 24 September.
“James mengaku dihubungi Project Manager PT Gunadharma Anugerahjaya, Edho Dharmanto, mengerjakan railing tangga dan fasade senilai Rp460 juta,” kata Nadzib.
Setelah pengerjaan itu selesai, James dibayar secara dicicil beberapa kali hingga mencapai Rp341 juta. Karena merasa tidak sesuai nominal yang ditetapkan, James terus menagih kepada PT Gunadharma Anugerahjaya pada 2017, namun hanya dibayar Rp10 juta.
“Sisa kekurang pembayaran itu terus ditagih, tapi pihak tergugat tidak merespon sampai kami melayangkan somasi hingga tiga kali,” jelasnya.
Masih tidak direspon PT Gunadharma Anugerahjaya, Nadzib Asrori bersama James akhirnya membawa permasalahan ini ke PN Kepanjen. Dalam sidang mediasi, tergugat empat menawarkan cicilan Rp1 juta setiap bulan. Namun, di mediasi ketiga, tergugat memberitahu bahwa perusahaan sedang pailit.
“3 September 2020 gugatan masuk PN. Tapi hingga sekarang tidak ada titik temu. Kami hanya ingin gugatan kekurangan biaya itu dibayar sekaligus ganti rugi,” tandas James.(der)