Merasa Dicatut, Komisioner KPU Ancam Lapor Polisi

Komisioner KPU Kota Batu Erfanudin. (Aziz Ramadani/MVoice)
Komisioner KPU Kota Batu Erfanudin. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kasus temuan nama Erfanudin, Komisioner KPU Kota Batu yang terdaftar anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masuki babak baru. Merasa dicatut, pihak bersangkutan ancang-ancang melaporkan hal tersebut ke ranah pidana.

Erfanudin mengatakan, bahwa tudingan Panwaslu Kota Batu tentang adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu juga ditampiknya. Karena seharusnya hal tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran administratif yang mekanisme penyelesaiannya telah ada dengan keluarnya surat Bawaslu No 1093.

”Coba dilihat saja dalam tanda tangan yang ada dalam berkas keanggotaan PSI adalah tanda tangan yang palsu. Artinya belum dapat dikatakan bahwa saya secara nyata dan sah sebagai anggota PSI,” kata Erfanudin kepada MVoice, Sabtu (18/11).

Baca juga:

Secara pribadi, lanjut Erfan, telah melayangkan protes, Sabtu (4/11) kepada pimpinan DPD PSI Kota Batu, Abdulloh Qoyyim. Yakni untuk memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota ataupun simpatisan dalam semua tingkatan PSI.

”Karenanya kami meminta untuk segera memperbaiki datanya atau mengahpus nama saya dalam SIPOL. Karena yang berwenang untuk menghapus adalah parpol bersangkutan,” urainya.
”Jika dalam masa perbaikan ini nama saya belum terhapus tentunya kan melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

Langkah yang dimaksud Erfan adalah akan melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait tindak pidana kejahatan pemalsuan data dan tanda tangan. Tepatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo Pasal 378 KUHP.

”Karena unsurnya telah ada. Yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum,” jelas Pria juga aktif di PD Pemuda Muhammadiyah Kota Batu ini.

Sebetulnya, masih kata Erfan, Senin (20/11) pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran administratif ini ke Panwaslu Kota Batu. Yakni terkait pencatutan namanya sebagai anggota PSI. Berharap kemudian Panwaslu segera melakukan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu, Erfan telah diambil sumpah dan janji kita untuk menegakkan kode etik penyelenggara.

”Dan itu kami buktikan dengan pernyataan pada awal pembentukan KPU. Begitupun saat fit and proper test calon anggota KPU. Bahwa kami tidak atau sedang menjadi anggota partai politik,” tukasnya.(Der/Aka)