Loh, Komisioner KPU Batu Terdaftar Anggota Partai

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Mardiono memimpin agenda penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol, Jumat (17/11). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Dua penyelenggara pemilu di Kota Batu terindikasi ikut partai politik (parpol). Panwaslu Kota Batu menemukan ini dalam proses penelitian administrasi syarat pendaftaran parpol.

“Tugas kami melekat pada KPU mengawasi agenda verifikasi. Lalu ada temuan kami dua orang penyelenggara pemilu terdaftar sebagai anggota parpol dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia),” kata Ketua Panwaslu Kota Batu Abdur Rochman dalam proses diskusi agenda penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (17/11).

Dua nama tersebut, lanjut Rochman, adalah Erfanudin yang tidak lain Komisioner KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik. Kemudian Heri Sutanto PPK Bumiaji.

“Setelah kami klarifikasi yang bersangkutan, mengaku tidak pernah ikut parpol,” sambung dia.

Harusnya, masih kata Rochman secara kode etik ini tidak dibenarkan. Bahkan jika merujuk peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 sanksinya terberat sampai pada pemecatan.

“Kami meminta kejelasan hitam di atas putih agar hal ini segera clear,” tukasnya.(Der/Aka)