MALANGVOICE – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Tapi bagi masyarakat yang mau mengambil cuti mandiri pada waktu tersebut dipersilakan,” tegas Muhadjir di Jakarta, Jumat (16/12)
Penegasan Muhadjir ini sekaligus meralat pernyataan sebelumnya bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama.
Baca Juga:
Piala Dunia Qatar 2022, Sepakbola Identitas, dan Buzzerokrasi
Cabor IODI Harapkan Ketua KONI Kota Malang Punya Pengalaman Bidang Olahraga
Ketua Cabor ESI Beri Saran Jelang Musorkot KONI Kota Malang
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” katanya dalam keterangan pers yang diterima MVoice, Jumat (16/12).
Pernyataan khilaf itu disampaikan merespon menjawab pertanyaan wartawan sebelumnya.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan bagi masyarakat yang merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
“Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan,” katanya.
Kendati demikian, masyarakat diimbau tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
“Ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” ujarnya.(end)