Mendagri Tak Ingin Calon Pj Kepala Daerah Tersangkut Masalah Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan berbagai unsur untuk menetapkan Pj kepala daerah yang masa jabatannya berakhir mulai tingkat wali kota, bupati, hingga gubernur.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, untuk di tingkat kota dan kabupaten, pengusulan Pj Bupati dan Wali Kota terdapat tiga pintu. Yakni DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kementerian terkait.

Namun dalam pemilihan Pj nanti, Kemendagri melibatkan PPATK, KPK, administrasi kepegawaian, Kemenpan RB, dan badan intelegen.

Baca Juga: Hasilkan Karya Inovatif, Puluhan Siswa Ikuti Seleksi AHMBS Tingkat Regional Jatim dan NTT

Bantu Masyarakat Dapat Layanan SIM, Polresta Malang Kota Launching ‘SIMponi’

“Saya tidak ingin calon Pj yang ditunjuk ada masalah hukum. Jadi pengusulan silakan tetap diajukan tapi keputusan tergantung pada inpres kementerian,” kata Tito di Malang, Rabu (9/8).

Sementara untuk Pj Gubernur, Kemendagri akan meminta usulan DPRD Provinsi dan masukan kementerian.

“Nanti sidang ada dari Kementerian, Lembaga Penegak Hukum, KPK hingga PPATK. Munculah tiga nama, sidang dipimpin Presiden,” ungkapnya.

Di Kota Malang sendiri jabatan wali kota dan wakil wali kota akan habis pada September 2023. DPRD Kota Malang sendiri sudah menyerahkan tiga usulan nama pada Selasa (8/8).

Ketiga nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setya Santoso dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi.

Menanggapi usulan dari DPRD Kota Malang, Tito mengaku akan sama mekanisme seperti daerah lain.

“Normal aja sepertinya,” singkat Tito.(der)