Mediasi Gagal, Harto Wijoyo Siapkan Langkah Hadapi Sidang Gugatan Sengketa Lahan di PN Malang

MALANGVOICE- Sengketa lahan yang digugat Ronny Wirawan Soebagio bakal segera masuk ke sidang pokok perkara. Hal itu lantaran mediasi antar penggugat dan tergugat, Harto Wijoyo tidak menemui titik temu.

Mediasi antar keduanya dijadwalkan pada Selasa (15/7) di PN Malang tidak berhasil lantaran tidak dihadiri prinsipal, dalam hal ini penggugat maupun tergugat. Sehingga dalam agenda selanjutnya langsung ke sidang pokok perkara.

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi sidang gugatan dari Ronny di PN Malang.

Sengketa Tanah dan Bangunan di Kayutangan Heritage, Pemilik Ajukan Gugatan Perlawanan

Ia menyebut akan mengambil langkah hukum tambahan berupa gugatan rekonvensi, serta menarik intervensi hukum terbuka terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami langsung siapkan langkah selanjutnya di sidang pekan depan,” kata Vandy.

Selain itu pihaknya akan meminta pengembalian dana sebesar Rp4,9 miliar yang diserahkan kepada Ronny untuk pengurusan tujuh sertifikat tanah dan bangunan yang dikuasai Stefanus Sulayman.

Vandy menyebut, awalnya memang kliennya meminta bantuan kepada Ronny untuk mengurus sertifikat yang dijaminkan kepada Stefanus. Namun, justru oleh Stefanus sertifikat tersebut dibalik nama tanpa sepengatahuan Harto.

Ketika sudah menggelontorkan dana untuk pengurusan itu, saat ini sertifikat belum kembali ke tangan Harto. Justru ada tiga dipegang Ronny dan empat lainnya ditahan Kejaksaan Agung.

“Kami akan ajukan gugatan rekonvensi dan membayar panjar biaya hari ini. Selain itu, kami akan memanggil beberapa pihak sebagai turut tergugat intervensi, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kejaksaan Negeri Kupang,” lanjutnya.

Notaris Maria Bororo juga masuk dalam gugatan itu karena terlibat bersama Stefanus Sulayman membuat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas 7 SHGB/SHM tersebut.

“Kami akan buka semua di persidangan. Tidak hanya soal wanprestasi, tapi juga soal siapa yang menyimpan dan menguasai dokumen-dokumen penting tersebut,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait