MCW Temukan Indikasi Monopoli Proyek di Kabupaten Malang

Salah Satu jalan rusak di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen. (Istimewa)
Salah Satu jalan rusak di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dugaan adanya monopoli proyek di Kabupaten Malang mulai terhembus Malang Corruption Watch (MCW). Dari catatan MCW, ada lima proyek di sejumlah lokasi yang diduga bermasalah dan dikuasai oleh beberapa rekanan saja.

Divisi Korupsi Politik MCW, Mohammad Afiif, mengatakan bahwa banyaknya jalan dan insfrastruktur lain yang rusak, karena sejak awal tender pengadaan proyek kurang terbuka dan ada sejumlah masalah.

“Dari investigasi yang kami lakukan dari tahun 2015 -2017, berdasarkan survey dan kajian, kami mendapati ada sejumlah perusahan yang berkali-kali mendapatkan tender, ada lima yang dominan dalam temuan kami yaitu, PT. TPA, PT.SP, WP , KIM dan KJAC,” ucap Afif kepada wartawan.

Berdasarkan temuan tersebut, Lanjut Afiif, didapatkan fakta ada sejumlah para kontraktor ‘nakal’ yang mengerjakan proyek, biasanya mengurangi mutu dan spesifikasi material yang digunakan.

“Modusnya mereka mengurangi tebal tipisnya material, atau mutu dari aspal yang kurang bagus,” jelas Afif.

Selain lima perusahaan penyedia jasa kontraktor yang dianggap MCW sering menerima proyek tersebut, lanjut Afiif, ada 9 perusahaan lain yang juga sering mendapatkan proyek, antara lain: PT.TPA, CV.CCU, CV.EPT, CV.BM, CV.AR, CV.BR, CV.PA, CV.KB, dan CV.AC, namun meski 9 rekanan ini tidak sedominan lima perusahan diatas.

“Temuan tersebut bisa dilihat di website lpsemalangkab.go.id,” pungkas Afiif.(Der/Aka)