MCW Pertanyakan Penghargaan Bidang HAM yang Diraih Pemkot Malang

Koordinator Malang Corruption Watch, M Fahrudin A. (Muhammad Choirul)
Koordinator Malang Corruption Watch, M Fahrudin A. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Selama tiga tahun berturut-turut Kota Malang digelari penghargaan kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kemenkumham RI. Hal ini menuai kritik sejumlah pihak, salah satunya dilontarkan Malang Corruption Watch (MCW).

Koordinator MCW, M Fahrudin A, menyebut pemberian penghargaan ini sebagai paradox. Betapa tidak, dalam banyak persoalan, Pemkot Malang tidak mampu hadir untuk terlibat aktif dalam
penyelesaian dan perlindungan HAM.

Salah satu contohnya adalah tidak hadirnya pemerintah Kota Malang dalam memberikan perlindungan terhadap 77 mantan buruh PT Indonesia Tobacco. “Persoalan 77 mantan buruh PT Indonesia Tobacco menandai bahwa Pemkot tidak mampu memberikan perlidungan kepada buruh,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Fahrudin, penyediaan lapangan pekerjaan di Kota Malang juga masih minim. Dia menilai, belum ada bangunan konsep untuk mendorong agar warga Malang mempunyai jaminan atas pekerjaan, terutama dalam konteks berwirausaha.

Dalam kasus lain, dia menyebut, Pemkot Malang juga absen dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak pembangunan Tol Malang-Pandaan di Kecamatan Kedung Kandang. “Bahkan, hingga hari ini mereka masih terlunta-lunta menunggu kepastian terhadap proses ganti
kerugian,” sesalnya.

Polemik sejumlah pasar di Kota Malang juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang. Permasalahan ini juga menyangkut HAM bagi para pedagang.

“Perlindungan terhadap pedagang di Pasar Merjosari baik sebelum maupun setelah digusur, serta masalah Pasar Blimbing sampai sekarang tidak kunjung tuntas,” bebernya.(Coi/Aka)