MCW: Perjusa di SDN Sawojajar 1 Kota Malang Sarat Pungli

Ilustrasi Pungutan Sekolah (istimewa)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) sebut pungutan kepada wali murid untuk kegiatan Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Sawojajar 1 Kota Malang merupakan pungutan liar (pungli).

Kepala Divisi Korupsi Politik MCW Afif Muhlisin, mangatakan, tarikan sejumlah uang dalam kegiatan Perjusa di SDN Sawojajar 1 tersebut merupakan pungutan liar.

“Memang, ada perbedaan definisi antara pungli dan sumbangan atau bantuan pada sekolah. Jika sumbangan atau iuran yang bersifat tidak wajib dan tidak ada patokan besaran jumlahnya serta tenggat waktu itu gak masalah. Tapi jika, sifatnya wajib dan juga disebutkan besaran nominalnya dan batas waktu itu sudah pasti namanya pungli,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Afif, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181 yang menyebutkan, bahwa setiap tenaga kependidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud tenaga kependidikan bukan hanya guru, tapi bisa juga staf dan tenaga honorer. Itu dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwal) no. 50 tahun 2013 pasal 5 tentang biaya dasar satuan pendidikan dasar yang mengatakan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bahkan di sekolah swasta pun juga dilarang ada pungutan untuk warga yang tidak mampu, dan itu jelas diatur,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Afif, jika kegiatan ekstrakurikuler semacam itu tidak bisa diakomodir melalui APBS, maka piak sekolah boleh melakukan penarikan dalam bentuk sumbangan yang bersifat tidak wajib, dan bukan dalam bentuk pungutan, atau ditentukan nominalnya dan waktunya.

“Kalau menurut saya, biaya untuk ekstrakurikuler sudah dianggarkan dalam APBS. Kalau misalnya pun tidak ada, boleh saja melakukan penarikan kepada wali murid dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dengan nominal yang juga telah disebut. Kalau dari sumbangan itu tidak mencukupi, ya lebih baik jangan dipaksakan kegiatannya,” ulasnya.

Lebih lanjut, Afif menegaskan, seharusnya pihak sekolah sebagai pelaksana undang-undang tidak melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang harus turun dan bertindak langsung untuk menyikapi permasalahan tersebut. Jika terbukti ada pungutan, Dindik bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah.

“Kalau sesuai Perwal no 50 tahun 2013, jika memang pungutan, pihak Dindik harus memberikan sanksi administratif. Karena kalau hanya diberi teguran saja, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, dan yang dikhawatirkan akan iikuti oleh sekolah lain,” pungkasnya.(Hmz/Aka)