MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) optimis OTT dugaan kasus suap proyek meubelair Kota Batu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pidana. Meskipun, tersangka yakni Wali Kota Batu sempat menyangkal.
Hal ini terungkap dalam diskusi terbuka bertajuk Jagongan Rakyat “Kota Batu dalam Cengkraman Koruptor” di Wisma Kalimetro, Jalan Joyosuko Metro No. 42a, Kota Malang, Senin (25/9). Kegiatan jagongan terbuka yang dihadiri lebih dari 50 orang ini membahas seputar kasus korupsi yang terjadi di Kota Batu selama Eddy Rumpoko memimpin dua periode.
Pada awal pemaparannya, MCW optimis, KPK dalam menetapkan tersangka kasus korupsi berlanjut hingga terpidana. Selama ini sangat sedikit yang sudah terkena OTT, malah lepas dari status terpidana kasus korupsi.
“Walaupun para tersangka kemudian mengajukan praperadilan,” kata M. Fahrudin, Koordinator MCW.
Terlebih, lanjut dia, KPK juga mengungkap terpidana korupsi yang memiliki status kekeluargaan atau politik dinasti. Dalam momen tersebut, MCW juga mendiskusikan beberapa kasus di Kota Batu. Seperti dugaan Pemberian Keringanan Pajak kepada JTP Group, Dugaan Korupsi Block Office, Korupsi Roadshow PT BWR, dan beberapa kasus pengadaan barang dan jasa.
“Ada tren permintaan 10% dari pemerintah daerah kepada pengusaha seperti yang disampaikan KPK. Tentu warga yang menerima dampak langsung dari korupsi semacam ini.” sambung Fahrudin.
Selain itu MCW juga mendesak KPK untuk menelusuri kekayaan Walikota Batu beserta istri.
Saiful Amin, peserta diskusi juga warga Kota Batu menyatakan, saat ini adalah momentum untuk perbaikan Kota Batu ke depan.
“Kalau membaca suasana batiniyah Kota Batu pasca OTT, opini terbentuk seakan -akan menyayangkan adanya OTT. Padahal kami sepakat OTT yang juga jadi pintu masuk untuk mengungkap korupsi-korupsi sebelumnya.” Ujar Pendiri Omah Rakyat ini. “Masyarakat Kota Batu sebenarnya mengungkap baik, saya tanya ke warga Batu, mayoritas menjawab bagus penangkapan itu,” imbuhnya.(Der/Aka)