MALANGVOICE – Desakan agar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka semakin kuat. Malang Corruption Watch (MCW) mendukung segala langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Setnov.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Di mana, penyidik KPK harus mencari tahu dan menindaklanjuti bukti-bukti yang lebih konkret.
“Kami mendukung Setnov ditetapkan sebagai tersangka. KPK supaya segera menerbitkan Sprindik baru dalam kasus E-KTP,” kata Korlap aksi, Fausi Wibowo, saat menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/10).
Menurut dia, KPK jangan sampai putus asa. Selain itu, tetap berpegang teguh pada hukum.
Ia meyakinkan bahwa KPK tidak sendirian. Melainkan masyarakat dan aktivis anti korupsi siap mendukung semaksimal mungkin.
Apalagi, kasus E-KTP yang merugikan negara ini menjadi sorotan masyarakat luas. Terutama keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut.
“Jika pertimbangan hakim soal Hak Asasi Manusia. Justru pencuri besar itu pelanggar HAM,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti kinerja hakim Cepi Iskandar yang memenangkan Setnov dalam Praperadilan.
“Hakim Cepi sebagai wakil tuhan, tapi dia lalai menjalankan tugasnya. Keputusannya memenangkan pelaku korupsi,” papar dia.(Der/Yei)