MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH).
Kasus ini ditangani Polres Malang dan menetapkan tersangka kasus korupsi berinisial PTH (28).
Bahkan, PTH mengaku perbuatan menyimpang yang dilakukannya tersebut dikarena ‘diajari senior’ dapat menjadi pertanda awal.
Baca Juga: Mensos Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH
Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malang akhirnya menjerat PTH dengan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Untuk Pasal 2 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, sementara pasal 3 ancaman maksimalnya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Pasal 8, maksimal hukuman penjara 15 Tahun dan paling singkat 3 Tahun.
Baca juga: Perempuan Muda ini Diduga Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Ini Alasannya
“Penetapan tersangka itu atas dorongan dari Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Jika tidak ada dari pejabat dengan struktural tinggi, maka tidak akan terbongkar,” ucap Divisi Advokasi MCW, Ahmad Adi, dalam rilisnya, Senin (23/8).
Dengan begitu, disinyalir APH di Malang Raya masih pasif dalam melakukan investigasi penyelewengan bansos.
Selain kasus korupsi Bansos salah satu Pendamping PKH tersebut, kasus korupsi yang serupa juga sangat berpotensi terjadi di wilayah lain di wilayah Malang Raya.
“Itu terbukti dengan adanya beberapa kasus yang kami (MCW) laporkan, yakni atas dugaan korupsi Bansos Desa Selorejo, Kecamatan Dau dan Dugaan Penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan,” jelasnya.
Adi meminta aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus korupsi serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka yang terbukti bersalah.
“Jika diterus-teruskan, tentu akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga APH di daerah. Karena perilaku korupsi merupakan perilaku melawan hukum, apalagi dilakukan selama situasi pandemi ini,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Adu, MCW berharap Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Malang harus melakukan upaya preventif dan edukatif untuk mencegah korupsi oleh Pendamping PKH terjadi kembali.
“Dinsos harus mengembalikan marwah PKH sebagai pihak yang dipekerjakan untuk mendampingi KPM Keluarga Penerima Manfaat sebagai peserta PKH. Karena, PKH itu bertugas melakukan mediasi, dan advokasi bagi KPM PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” pintanya.
Lebih lanjut, Adi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam merumuskan kebijakannya haruslah mempertimbangkan pastisipasi publik seluas-luasnya.
Sebab, pandemi seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk tertutup dalam merumuskan kebijakan (misalnya di sektor anggaran).
Korupsi yang dilakukan diranah daerah seperti ini tidak bisa lepas karena faktor tertutupnya informasi serta minimnya pastisipasi publik.
“Dengan kehadiran serta kepedulian publik tersebut, maka potensi korupsi lambat laun bisa ditekan,” tutupnya.(der)