Perempuan Muda ini Diduga Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Ini Alasannya

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (dua dari Kiri) saat menunjukkan BB dalam Kasus korupsi PKH. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang akhirnya menetapkan Pendamping Sosial PKH, Penny Tri Herdiani (28) sebagai tersangka.

Penny terduga kuat korupsi Rp450 juta sejak Juli 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, dalam kasus ini Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan.

Kemudian, pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu telah meningkatkan status Penny Tri Herdiani menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (2/8) kemarin. Itu dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup,” terangnya.

Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” sambung Bagoes, saat menggelar pers rilis di Polres Malang, Ahad (8/8).

Menurut Bagoes, Penny bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, sejak 12 September 2016 silam hingga 10 Mei 2021 lalu.

“Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana bantuan program PKH dengan total menerima sekitar 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta,” jelasnya.

Baca juga: DPD LiRa Malang Raya Dirikan Pos Pengaduan PKH

Dinsos Sayangkan Ulah Oknum Pendamping Selewengkan Dana PKH

Mensos Risma Ngamuk, Bongkar Penyelewengan Dana PKH di Kabupaten Malang

Bagoes menjelaskan, tersangka melakukan korupsi sejak tahun anggaran 2017, dengan modus operandi tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM tersebut.

Tersangka, saat digelandang ke Polres Malang. (Mvoice/Toski D).

Sejumlah 16 KKS tidak pernah diberikan kepada sasaran dengan alasan tidak ada ditempat dan meninggal dunia. Twrsangka hanya memberikan sebanyak empat KKS saja.

“Motif tersangka dengan menyalahgunakan bantuan milik 37 KPM untuk kepentingan pribadi. Kemudian digunakan pelaku untuk pengobatan orang tuanya, membeli barang elektronik dan sepeda motor,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran.

Selain itu juga ada sejumlah peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha N Max 2015, uang tunai Rp 7.000.229 dan selembar berita acara pengembalian dana program PKH tertanggal 28 Mei 2021.

“Ada juga uang tunai sebesar Rp. 7.292.000, satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021,” bebernya.

Dalam kasus ini, Bagoes menyebutkan tak ada pihak lain selain tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PHK tersebut.

Jika masyarakat menemui adanya kejanggalan serupa ditempat lain maka masyarakat diimbau segera membuat laporan di SPTK Polres Malang.

Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 ayat 1 UU No 20/2021 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar,” tutupnya.(end)