Mensos Risma Ngamuk, Bongkar Penyelewengan Dana PKH di Kabupaten Malang

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Istimewa)

MALANGVOICE – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini ngamuk saat berkunjung ke Kabupaten Malang. Hal itu tak lain karena ada penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan pendamping.

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” kata Risma di Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6).

Penyelewenan dana itu disinyalir sejak tahun 2017. Risma bahkan meminta pendamping PKH keluar dari pekerjaan apabila tidak mampu dan amanah sampai mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kalau tidak siap jadi pendamping PKH silakan keluar. Kami tidak akan memaafkan, karena urusan ini langsung ke Tuhan,” tegasnya.

Risma mengatakan, apabila terbukti oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ” ujar Mensos.

Diketahui terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam, ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.

Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, ” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K Baralangi, mengatakan sudah menangani kasus ini. Total 30 saksi diperiksa.

“Kurang lebih total kerugian melalui pendamping atau koordinator PKH mencapai Rp450 juta mulai 2017 sampai 2020, ujar Dony.

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.(der)