MCW: Ada Lima Item Potensi Pelanggaran di Pilkada Kota Batu

Empat Paslon dalam sebuah kesempatan.(Miski)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai lima item potensi pelanggaran selama Pilkada Kota Batu berlangsung.

“Besar kemungkinan terjadi di Pilkada. Saat ini masa kampanye sudah berlangsung,” kata Badan Pekerja MCW, Hayyik Ali Muntaha, Senin (21/11).

Pertama, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di pemerintah daerah, baik melalui program, kegiatan dan alokasi anggaran yang menguntungkan salah satu Paslon. Ditambah kemungkinan ada mobilisasi ASN. Pelanggatan ini kerap dilakukan petahana.

Kedua, kampanye yang diikuti pejabat daerah seperti Wali Kota, Wawali, DPRD, TNI/Polri, Kepala Desa, PNS maupun pejabat BUMD.

Padahal dalam aruran pasal 70 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, pejabat daerah terlebih dahulu diwajibkan mengajukan cuti.

“Konflik kepentingan sangat rawan terjadi. Dari data Timses empat Paslon, banyak nama-nama dewan di dalamnya,” jelas dia.

Selanjutnya, ketiga yaitu kampanye di luar jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Tempat umum seperti tempat ibadahz rumah sakit, pendidikan, gedung pemerintah tidak boleh dijadikan tempat kampanye dan pemasangan APK.

Keempat, politik uang. Hal ini bisa terjadi melihat mental kandidat yang menginginkan suara secara instant. Seharusnya para calon menyampaikan program dan visi misinya.

Apabila benar terjadi otomatis akan menggelembungkan biaya politik kandidat. Hal ini akan berdampak pada politik balas budi dan upaya mengembalikan modal.

“Kelima, dan kampanye Paslon tidak transparan dan akuntabel. Ini perlu dilakukan secara terbuka ke masyarakat, baik sumber dana dan peruntukannya,” beber dia.

Hayyik menyebut, dari lima poin tersebut pihaknya merekomendasikan. Di antaranya penyelenggara harus tegas dsn aktif tanpa mrnunggu aduan publik, Gakumdu harus menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Rakyat harus ambil bagian dan pemantauan proses Pilkada.

“Pemerintah pusat bisa menerjunkan tim memantau netralitas ASN dan penyalahgunaan lainnya. Bisa juga melapor ke MCW melalui (0341) 573650, mcw.malang@gmail.com, www.mcw-malang.org, Fb: Malang Corruption Watch,” tegas dia.