MCC Mulai Dikenai Tarif, Ketua Komisi B: Sudah Waktunya Laksanakan Perda

MALANGVOICE- Pemkot Malang menerapkan sistem retribusi untuk penggunaan layanan dan fasilitas di Malang Creative Center (MCC) mulai 1 Agustus 2025. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam sistem retribusi terbaru itu dibagi menjadi dua kategori, yakni area komersial dan non-komersial.

Beberapa ruang yang masuk dalam kategori komersial di antaranya main hall lantai 2 yang digunakan untuk lomba, kompetisi, dan kegiatan berbayar lainnya. Auditorium Lantai 7 digunakan untuk konser, pameran, seminar, workshop, dan aktivitas serupa yang mengenakan tarif.

Revitalisasi Stasiun Malang, Wahyu Hidayat: Pentingnya Pelestarian Bangunan Bersejarah

Selain itu, Mbois Gym juga dikenakan tarif, yakni Rp50.000 per bulan untuk member dan Rp20.000 untuk kunjungan insidentil. Ruang kantor serta booth atau tenant juga disewakan kepada pelaku usaha atau lembaga swasta.

Sementara kategori non komersial atau kegiatan bersifat pendidikan, sosial dapat mengajukan keringanan dan bebas biaya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyatakan, anggaran operasional MCC yang besar selama setahun mencapai Rp7,5 miliar sudah seharusnya saat ini bisa mandiri.

“Itu juga sudah masuk catatan BPK bahwa MCC harus segera melaksanakan Perda PDRD. Artinya jangan sampai 100 persen pembiayaan dari APBD,” kata Bayu, Selasa (5/8).

Meski saat ini belum ada target pasti pendapatan, ia berharap di PAK nanti bisa terlihat berapa yang didapat setelah penerapan pada 1 Agustus 2025. Baru kemudian hal itu bisa dijadikan dasar untuk target di 2026 mendatang.

“Kemarin ada masukan input di Diskopindag target mencapai Rp500 juta sampai akhir tahun,” jelasnya.

Meski masih jauh dari biaya operasionalnya sendiri, namun ia yakin dengan pengelolaan yang baik MCC akan bisa mandiri.

Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, penerapan sistem komersial tersebut sesuai dengan Perda, namun tetap memungkinkan masyarakat mengakses MCC secara gratis jika kegiatannya bersifat non-komersial.

“Kan sudah ada pembagian ruangannya. Kalau yang sifatnya komersial, ya dikenakan biaya,” kata Wahyu.

Orang nomor satu di Pemkot Malang ini menambahkan, saat ini pengelolaan MCC masih di bawah Diskopindag. Nantinya setelah ada perda baru kemudian diserahkan ke Dinas Ekraf.

“Pengelolaan MCC kami benahi di tahun 2025 ini. Sementara masih di Diskopindag, tapi teknisnya di Disporapar karena ada bidang ekonomi kreatif di sana. Sambil menunggu pembentukan Dinas Ekraf ke depan yang akan fokus mengelola,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait