MALANGVOICE – Sebanyak 21 kendaraan roda dua hasil kasus pencurian berhasil diamankan polisi dari 10 tersangka. Pengungkapan itu hasil koordinasi Polsek Lowokwaru dibantu Unit Reskrim Polres Malang Kota.
Dari 10 pelaku itu, ada empat penadah dan sisanya pelaku eksekusi. Satu pelaku eksekusi masih di bawah umur sehingga tidak diekspose dan masih dalam penyelidikan unit PPA.
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, modus yang digunakan komplotan itu masih sama, menggunakan kunci T.
“Kunci T disimpan di dalam dompet, sehingga sering lolos saat razia atau pemeriksaan di jalan. Kami masih kembangkan kasus itu,” katanya.
Awalnya, penangkapan itu berawal dari Anton Nupriandi (32) warga Turen, Kabupaten Malang, kemudian ditelusuri dan ditangkap juga Yudo Kaisar (23), Baharianto (32) dan Kacong (30).
Dua pelaku lain dari pengembangan kasus itu akhirnya juga diringkus, bernama Gimin (25) dan Teguh Subandi (34). Terakhir, baru giliran M Faris (21), Anis (32), dan Dewa (33).
Decky menambahkan, hasil pencurian itu kebanyakan dijual di kawasan timur Jatim, seperti Probolinggo dan Situbondo.
“Ini bentuk apresiasi saya terhadap anggota yang mampu mengungkap kasus curanmor. Saya tidak akan mennolerir kasus itu dan siap memberantas habis pelaku,” tegasnya.
Semua pelaku kini harus membungkuk di dalam jeruji besi karena diancam hukuman minimal 4 – 10 tahun penjara.