MALANGVOICE – Desa Pesanggrahan Batu mendapatkan predikat sebagai Desa Sadar Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (21/11).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, penghargaan bertajuk Anubhawa Sasana ini, menjadi penyemangat untuk Pemkot Batu untuk memperluas kesadaran hukum kepada desa lain di Kota Batu.
“Tahun 2014 lalu, Desa Punten sudah mendapatkan penghargaan juga. Tahun ini Pesanggrahan. Selanjutnya pemkot harus memfasilitasi agar desa lain juga bisa menjadi panutan agar seluruh masyarakat Batu sadar dan taat hukum,” katanya saat ditemui wartawan.
Untuk menjadi Desa Sadar Hukum, syaratnya tidak mudah karena desa tersebut harus memenuhi kriteria dan syarat yang ketat. Seperti, bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap norma dan aturan hukum yang ada. Semisal soal tertib membuang sampah, kepatuhan membayar pajak minimal 90 persen, tidak ada perkawinan di bawah usia, kriminalitas rendah, dan rendahnya kasus narkotika.
“Setiap tahun predikat Desa Sadar Hukum yang dimiliki akan dievaluasi dan bisa dicabut bila tidak memenuhi kriteria,” tambahnya.
Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan selamat kepada desa/kelurahan yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana. Menurut beliau, penghargaan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum.
“Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum berkorelasi pada kemajuan segala bangsa, semakin sadar masyarakat tersebut akan hukum maka semakin maju masyarakat tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebanyak 74 desa dan 38 kelurahan dari seluruh Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana karena dinilai berhasil meningkatkan kesadaran hukum di yurisdiksinya masing-masing. Pemantauan kinerja pemerintahan itu dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (Hmz/Ulm)