Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak, Ini tanggapan DPUBM Kabupaten Malang

Kondisi jalan di wilayah Kecamatan Gedangan. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan karena hingga kini belum ada tanda-tanda diperbaiki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Salah satunya Suroso, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, yang mengeluh kerusakan jalan, apalagi beberapa bulan terakhir ini, wilayah Malang Selatan terus diguyur hujan dengan itensitas tinggi.

“Sudah lama rusak. Diperparah dengan terus diguyur hujan, jadi jalannya semakin parah. Kalau hujan, lubang-lubang di jalan itu tergenang air, sehingga pengguna jalan terjatuh saat melintas jalan itu,” katanya.

Baca juga:
Disparta Kota Batu Klaim Perputaran Uang Selama Libur Nataru Tembus Rp350 Miliar

Satu Parpol Terdepak Peserta Pemilu Serentak 2024

Hibah Nonpemilihan Tersisa Rp200 Juta, KPU Batu Kembalikan ke Pemkot Batu

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Suwignyo, saat dikonfirmasi MVoice mengatakan, kondisi jalan rusak sisa 28 persen. Sisanya, 72 persen dalam kondisi baik.

“Saat ini jalan di Kabupaten Malang yang rusak ada sekitar 28 persen, dan akan dilakukan perbaikan pada tahun 2023 ini,” ucapnya, Senin (2/1).

Menurut Suwignyo, untuk melakukan perbaikan ruas jalan, baik peningkatkan maupun perawan, DPUBM mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang sebesar Rp250 miliar.

“Kami mendapatkan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Itu untuk pemeliharaan, peningkatan jalan dan jembatan,” jelasnya.

Pria yang juga sebagai Sekretaris DPUBM Kabupaten Malang ini menjelaskan, dari anggaran perbaikan jalan tersebut, sekitar 50 persen digunakan untuk peningkatan jalan atau dihotmix. Sisanya untuk pemeliharaan jalan dan jembatan.

“Tapi untuk akses jalan dari wilayah Kecamatan Gondanglegi hingga menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, naik status. Sebelumnya sebagai jalan kabupaten, kini meningkat sebagai jalan nasional,” terangnya.

Dengan naik status jalan tersebut, lanjut Suwignyo, untuk peningkatan jalan atau perbaikannya tanahnya ada di pemerintah pusat atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi kerusakan jalan di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur itu wewenang PUPR, dan kita selalu berkoordinasi. Tahun ini (2023) katanya mau diperbaiki,” tukasnya.(end)