Massa APP Dukung Langkah Tegas Robohkan Tembok Griya Shanta, Beri Waktu 5×24 Jam

MALANGVOICE- Massa mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (25/11).

Aksi ini merupakan dukungan untuk Pemkot Malang agar tegas menangani permasalahan tembok di Perum Griya Shanta. Tembok tersebut direncanakan jadi jalan tembus namun mendapat penolakan dari warga sekitar.

Aliansi yang tergabung dari warga Jatimulyo, Mojolango, serta para ojek online ini juga mengancam akan membongkar tembok secara mandiri apabila tidak bisa diselesaikan Pemkot Malang.

Wali Kota Batu: Ruang-ruang Kreatif Tak Boleh Dibatasi Aturan

Koordinator Aksi APP, Ardany, mengatakan, pembongkaran tembok secara mandiri masuk dalam empat tuntutan yang dibawa. Tuntutan itu dibacakan dan diminta ditandatangani Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Kami komitmen dari warga Mojolangu dan Jatimulyo, kalau 5×24 jam tidak ada pembongkaran tembok, maka kami sendiri yang akan bongkar,” kata Ardany.

Ia menyebut pembongkaran tembok di Perum Griyashanta sangat penting untuk kepentingan publik.

“Selain mengatasi kemacetan dan bisa jadi peluang ekonomi warga sekitar,” lanjutnya.

Adapun tuntutan dari APP itu antara lain:
1. Meminta ketegasan dari Pemerintah Kota Malang untuk segera membongkar
tembok penghalang jalan umum untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah agar konflik antar warga tidak berlarut-larut.

Serta Pemerintah yang menjalankan amanat kepentingan umum tidak boleh kalah dengan
kepentingan pribadi ketua RW atau sekelompok kecil yg menolak dan ingin eksklusif tanpa memikirkan hak warga lainnya, agar tidak menjadi preseden buruk kewibawaan pemerintah

2. Mendesak Pemerintah Kota Malang untuk membongkar tembok penghalang jalan
umum paling lambat 5×24 jam, jika tembok penghalang tersebut tidak segera dibongkar maka warga yang akan membongkar sendiri.

3. Menindak tegas pihak yang melakukan provokasi kepada warga perumahan Griya
Shanta untuk melancarkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dan menghalangi publik untuk menerima haknya sesuai dengan Pasal 667 KUHPerdata, Pasal 668 KUHPerdata, dan Pasal 192 KUHP.

4. Meminta Pemerintah Kota Malang untuk memperhatikan mobilitas pendidkan yang
efektif sebagai Kota pendidikan dan kota untuk semua kalangan.

Menanggapi tuntutan massa APP, Sekda Erik mengatakan dalam setiap pembangunan, Pemkot Malang wajib menaati peraturan dan perundangan yang berlaku. Apalagi saat ini Pemkot Malang menghadapi gugatan class action dari RW 12.

“Tahapn terus dilakukan termasuk pembangunan juga menampung aspirasi masyarakat. Setiap tahapan dikomunikasikan sehingga bagaiaman kemacetan terutai, drainase tertata, persampahan terurai,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait