Masa Kedaluwarsa Ribuan Dosis Vaksin milik Dinkes Kota Malang Diperpanjang Satu Bulan

Vaksin Sinovac yang digunakan pada vaksinasi tahap satu, ditunjukkan petugas vaksinator, (MG2).

MALANGVOICE – Sebanyak 2.500 dosis vaksin jenis Astrazeneca milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang melewati batas kedaluwarsa pada 28 Februari 2022 lalu.

Namun vaksin kedaluwarsa itu masih bisa digunakan hingga satu bulan mendatang. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).

“Jadi ada perpanjangan masa kedaluwarsa selama satu bulan berdasarkan rekomendasi dari Kemenkes sama ITAGI,” ujar Husnul selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Senin (7/3).

Ribuan vaksin jenis Astrazeneca itu pun akan disebar untuk pelaksanaan vaksinasi booster di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, hingga gerai-gerai vaksin yang ada di Kota Malang.

“Karena diperpanjang, nanti 2.500 dosis vaksin itu akan digunakan untuk vaksinasi dosis ke tiga atau booster di seluruh Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan),” kata Husnul.

Ia pun menyampaikan, saat ini hanya memiliki vaksin jenis Astrazeneca, sedangkan jenis lain menunggu droping vaksin lanjutan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kita saat ini hanya punya vaksin jenis Astrazeneca, karena vaksin lain masih belum didistribusikan atau didrop. Kita menunggu dari Kementerian dan Provinsi,” terangnya.

Sebagai informasi capaian vaksinasi umum di Kota Malang telah mencapai 115 persen untuk dosis satu dan sekitar 110 persen dosis dua. Sedangkan dosis tiga atau booster sekitar 19 persen.

Sementara itu, untuk vaksin lansia dosis satu telah mencapai 69 persen dan dosis dua sebanyak 67 persen. Untuk dosis ketiga atau booster lansia sekitar 9 persen.(der)