Masa Berlaku SIM Habis di Akhir Tahun Dapat Dispensasi Sampai 9 Januari 2019

Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Malang Kota libur mulai 31 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019. Masyarakat yang masa berlaku SIM habis di tanggal tersebut tak perlu risau.

Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro, mengatakan, ada dispensasi bagi pemohon SIM yang masa berlaku jatuh tempo antara 31 Desember 2018 – 1 Januari 2019.

“Kami beri waktu perpanjangan mulai 2 – 9 Januari 2019. Imbauan sudah kami sebar karena akhir tahun ada cuti bersama,” kata Galang.

Apabila pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan sampai 9 Januari 2019, maka harus membuat SIM baru sesuai golongan karena masa dispensasi sudah lewat.

“Lewat 9 Januari otomatis tidak bisa memperpanjang berlaku SIM. Maka diberlakukan proses pembuatan SIM baru,” ujarnya. Galang berharap dengan dispensasi ini masyarakat bisa menggunakan sebaik mungkin.

Terkait perayaan pergantian tahun, Galang juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Apabila ada pelanggaran, polisi tentu akan bertindak. (Der/Ulm)