Masa Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 14 Juni 2020

Ratusan siswa baru SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi mengikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah. (SMK Mutu for MVoice)
Ratusan siswa baru SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi mengikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah. (SMK Mutu for MVoice)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang hingga 14 Juni 2020.

Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang pada surat edaran (SE) yang bernomor 443.1/35.07.010/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa ini dilakukan atas amanah Pasal 6 ayal (4) peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembmasan Sosal Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang, dan memperhatikan SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan den Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman PenyeIenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa darurat Penyebaran Covid-19.

“Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bagi peserta didik, dan sekaligus sebagai upaya untuk lebih melindungi warga satuan pendidikan (kepala sekolah, guru/pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan peserta didik), demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (29/5).

Untuk itu, lanjut Rahmat, dirinya meminta para siswa di Kabupaten Malang mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP untuk melakukan Kegiatan Belajar dari Rumah untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kabupaten Malang.

“Para siswa diwajibkan untuk belajar di rumah hingga tanggal 14 Juni, dan masuk pada tanggal 15 Juni 2020,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Rahmat, untuk kepala sekolah, guru/pendidik, tenaga kependidikan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk masuk pada tanggal 1 Juni 2020 untuk mempersiapkan prasarana yang dibutuhkan untuk pencegahan Covid-19, sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kurun waktu selama 14 hari diharapkan prasarana di sekolah sudah tersedia, seperti wastafel sudah terpasang dan bisa difungsikan,” tukasnya.(der)