Mantan Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

MALANGVOICE – Mantan pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi divonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada, Rabu (7/8).

Vonis putusan dibacakan hakim ketua, Safrudin. Terdakwa Indah Permata Sari (27) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Safrudin. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Baru, Disnaker Batu Gelar Job Fair Selama 3 Hari

‘Makin Lokal Makin Bangga’, Strategi Memperkuat Ketahanan Ekonomi Daerah

Bantu Kualitas dan Kebersihan Masyarakat Lebih Baik, Jasa Tirta I Serahkan Bantuan Lima Sanitasi di Tulungagung

Menanggapi hasil vonis, kuasa hukum terdakwa Haitsam Nurli Brantas Anarki mengaku masih pikir-pikir.

“Upaya hukum selanjutnya minta waktu pukir-pikir apakah ambil banding apa tidak,” katanya.

Menurutnya, vonis lebih ringan dari tuntutan itu sudah bagus. Kendati demikian, hasil putusan bisa lebih ringan lagi.

“Sebetulnya perlu dikaji lagi nanti, bagi kami masih bisa berkurang sedikit lagi. Kalau itu yang terbaik sepertinya itu layak dipidana 3 tahun, terlebih tuntutan 4 tahun sudah cukup bagus. Intinya kami akan gelar dulu apakah ada banding terkait putusan itu,” lanjut Nuril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan pikir-pikir terkait hasil putusan hakim.

“Semula kita kan menuntut 4 tahun dan majelis memutus 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini, kami JPU akan melaporkan ke pimpinan dan pikir-pikir selama 7 hari,” ujar JPU, Su’udi.

Namun, ia mengaku bahwa pasal yang diterapkan dalam vonis tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh JPU.

“Jadi kami dengan putusan tersebut sudah merasa selayaknya,” katanya.

Hukuman yang meringankan terdakwa penganiayaan anak selebgram, diantaranya adalah baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan anak.

“Sehingga, majelis hakim menurunkan (hukuman), alasan meringankan itu dari awal tuntutan 4 tahun,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait