Mantan Pejabat Pemkab Malang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah menertibkan keberadaan kendaraan dinas, baik roda dua maupun kendaraan dinas roda empat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kendaraan dinas yang belum dikembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang yang telah pensiun.

“Ada banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan, dan kami kemarin telah menarik beberapa kendaraan dinas itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/4).

Baca juga:
Sutiaji Pastikan Bahan Pokok dan Kebutuhan Masyarakat Aman Jelang Idulfitri

Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kerupuk Ikan

Mei Rampung, Presiden Bakal Resmikan Proyek Revitalisasi Pasar Induk Kota Batu

Menurut Yetty, banyak kendaraan dinas roda dua, dan mobil dinas (Mobdin) yang dipakai oleh mantan pejabat Pemkab Malang sebagai kendaraan dinas, namun ada yang belum dikembalikan, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang yang kini menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jatim, Siadi.

“Yang sudah kami tarik itu ada sebanyak 11 unit mobdin dan 72 unit sepeda motor, kendaraan itu kami tempatkan di halaman parkir belakang Kantor Pemkab Malang. Kalau yang yang rusak berat, tahun kemarin sudah dilakukan proses penjualan secara lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), totalnya ada sebanyak sebanyak 194 unit,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Yetty, untuk mobdin yang dipakai anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Jatim, Saidi itu mobdin jenis Toyota Venturer, untuk mobdin Toyota Fortuner telah dikembalikan ke Pemkab Malang dalam keadaan sudah tidak bisa digunakan lagi karena hancur akibat kecelakaan.

“Untuk Mobdin Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi (Nopol) N 7 DP, sudah dikembalikan, tapi kondisinya rusak berat karena kecelakaan, jadi tidak bisa digunakan. Sekarang mobil Fortuner tersebut terparkir di halaman belakang Kantor Pemkab Malang,” terangnya.

Lebih lanjut, Yetty menegaskan, untuk mobdin Toyota Venturer yang digunakan Siadi belum dikembalikan, selain itu juga ada satu mobil lagi yang belum dikembalikan. Yaitu mobil berjenis Toyota Avanza yang digunakan Kepala Poli Klinik Pemkab Malang.

“Tinggal dua yang belum dikembalikan, satu Venturer di Pak Siadi, dan Avanza yang digunakan Kepala Poli Klinik Pemkab Malang, yang bersangkutan kini sudah pensiun, tapi mobil belum diserahkan ke Pemkab Malang, harus ditarik, terkecuali jika mobdin tersebut sudah dilelang,” tegasnya.

Untuk itu, Yetty menegaskan, pihaknya akan terus memproses dan melakukan pendataan mobdin yang belum dikembalikan, karena kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Malang.

“Untuk dilelang, Pemkab Malang sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,” tukasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait