MALANGVOICE – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017, Abdurrachman ternyata masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdinas di Pemerintah Kabupaten Malang.
Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, saat ini Abdurrachman berdinas sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Abdurrachman kan sudah dilepas dari jabatan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan. Bupati pun sudah tegas mengintruksikan untuk patuh dengan aturan, ketika seorang ASN sedang disangkakan, yang bersangkutan tidak ditahan. Beda, jika tersangka sudah ditahan,” ungkapnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Rabu (11/3).
Namun, lanjut Tridiyah, berbeda jika sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jabatan negeri ini adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Di jabatan negeri itu ada jabatan struktural dan fungsional. Nah, pak Abdurrachman ini, berdasarkan arahan dari pejabat pembina kepegawaian, maka ditaruh sebagai staf biasa di BKD (BKSDM, red), tidak menjabat struktural, karena dia tidak ditahan. Beda kalau dia ditahan, dia akan diberhentikan sementara,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Tridiyah, karena belum dijatuhi vonis hukuman, maka yang bersangkutan dalam hal ini Abdurrachman masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Malang.
“Karena masih berstatus sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, Abdurrachman hanya mendapatkan hak 50 persen saja,” tukasnya.(Der/Aka)