Mangkir Pemeriksaan, Oknum Mantan Guru Cabul Dijemput Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti dari pelaku kasus cabul. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tersangka kasus pencabulan siswi SD, IS akhirnya resmi ditahan. Penahanan mantan guru olahraga ini dilakukan polisi sejak Jumat (22/3).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, tersangka terpaksa ditangkap karena mangkir dari pemanggilan yang sudah dijadwalkan.

“Kami jemput IS di rumahnya. Pertama karena dia tidak datang waktu pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sakit,” kata Komang, Rabu (27/3).

Dijelaskan Komang, IS ini melakukan perbuatannya di SD kawasan Kauman ini sejak Desember 2018. Kasus ini kemudian ditangani polisi karena ada dua korban melapor. Keduanya adalah siswi di SD tersebut mulai kelas 3 dan 5.

“Modusnya memegang bagian tubuh korban dan pelaku mengeluarkan alat kelaminnya. Itu kebanyakan dilakukan saat pergantian seragam sehabis olahraga,” jelas Komang.

Namun begitu, Komang menyatakan bahwa saat melakukan aksi bejatnya tersebut, IS tidak pernah mengancam korbannya.

Atas penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua seragam olahraga serta pakaian dalam milik siswi yang menjadi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Der/Aka)