MALANGVOICE- Aksi maling nekat mencuri motor di Muharto Gang VII Kecamatan Kedungkandang berujung ditangkap polisi.
Pencurian yang dilakukan FZ alias Fahmi (33) asal Sukun terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mencuri motor Honda Beat nopol nopol N-4639-ACS milik korban bernama M. Putra tepat di sekitaran yayasan sosial Peduli Kasih Kisah Nyata dan Jeritan Hati (KNDJH).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan, berdasar laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV.
Dua Mobil Tertimpa Pohon di Sukun, DLH Siapkan Ganti Rugi untuk Korban
Dari hasil rekaman CCTV terungkap identitas pelaku dan berada di kawasan Blimbing. Tim Resmob Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran.
“Selanjutnya, kami langsung melakukan penyergapan. Sempat berupaya kabur dan kejar-kejaran, akhirnya tersangka berhasil kami amankan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curian. Setelah dicek, ternyata kondisi rumah kunci kontak motor rusak.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut , tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya.
“Kami juga masih mendalami berapa kali tersangka beraksi. Apakah sudah pernah melakukan sebelumnya atau ini merupakan pertama kali dilakukan, semuanya masih dalam penyidikan,” pungkasnya.(der)