MALANGVOICE – Jajaran Polsek Singosari, berhasil mengamankan Sutaji (41) warga Desa Gunungrejo, Singosari, Rabu (30/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap lantaran telah pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Singosari, Kompol Untung BR mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku (Sutaji, red), karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 2 (dua) buah Handphone merk Samsung type Galaxy note 9 dan Lenovo type K vibe Note 4 warna Ocean blue, serta uang tunai berupa pecahan uang logam yang dimasukan kedalam satu galon air, dengan perkiraan senilai Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), pada Rabu (30/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku Pencurian dan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi No.pol: LP / 383/ X / 2019 / JATIM / RES.MALANG/SEK.SINGOSARI, tanggal 30 Oktober 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian di rumah Dyah Ariestya Anggraeni (34) warga dusun Biru, Desa Gunungrejo, Singosari.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian pelaku di Desa Gunungrejo, Singosari. Selanjutnya tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Untung, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Singosari Polres Malang.
“Pada pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, dari tangan pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar uang 100 ribuan, 1 lembar uang 50 ribuan, 2 lembar uang 10 ribuan, 2 lembar uang 2 ribuan, 1 galon ukuran besar merk Cleo, 2 (dua) unit Handphone merk Samsung note 9 dan merk Lenovo note k vibe, serta uang coin dengan jumlah total Rp. 409.000,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri dengan pemberatan di rumah Dyah Ariestya Anggraeni yang ternyata juga rumah Pendik, vokalis Flanella, band asal Malang.
Saat itu pelaku memasuki rumah korban melalui rumah tetangganya terlebih dahulu. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencukit jendela depan rumah. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Setelah dirasa aman, tersangka mengambil 2 (dua) buah Handphone yang berada di dalam kamar. Tidak puas mengambil handphone, pelaku juga mencuri sejumlah uang yang ditaruh di galon besar air minum mineral yang di taruh di bawah jendela kamar.
Merasa telah kehilangan dua buah HP dan uang tabungan di dalam galon. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari Polres Malang. (Der/Ulm)